Apa Yang Dimaksud dengan Negara Kesatuan?

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara kesatuan adalah bentuk negara yang telah disepakati oleh para pahlawan kita ketika merumuskan negara ini.

Walaupun begitu, kita juga pernah mencoba menjadi negara yang tidak berbentuk kesatuan melainkan serikat, yaitu pada tahun 1949 - 1950. Bentuk negara serikat itu hanya bertahan 1 tahun, karena Indonesia memang tidak cocok dengan bentuk serikat. Sehingga kemudian kembali lagi ke bentuk negara kesatuan.

Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan negara kesatuan? Apa pengertiannya?

Pengertian negara kesatuan adalah negara yang bersusun tunggal, artinya dalam negara tersebut hanya terdapat satu negara, sehingga tidak ada negara di dalam negara. 

Di dalam negara kesatuan itu hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yag memiliki kekuatan dan wewenang tertinggi dalam urusan pemerintahan. Karena pemerintah pusat memiliki wewenang dan kekuatan tertinggi, maka pemerintah dapat memutuskan segala sesuatu di negara tersebut.

Negara kesatuan adalah kebalikan dari negara serikat, jika dalam negara serikat didalamnya terdapat negara bagian maka dalam negara kesatuan tidak ada negara di dalam negara. Contoh negara serikat antara lain : Amerika. Sedangkan contoh negara kesatuan antara lain : Vietnam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3 Sifat Negara : Memaksa, Monopoli dan Menyeluruh

Yang Dimaksud Dengan APBN